Menteri Pariwisata Putri Wardhana mengimbau wisatawan untuk memesan hotel langsung melalui kanal resmi atau Online Travel Agent (OTA) terpercaya. Imbauan ini disampaikan menyusul banyaknya hotel yang dihapus (delist) dari OTA, seperti Agoda, Traveloka, dan Booking. Menurut Kompas, terdapat sekitar 1.600 akomodasi yang dihapus dari OTA. Penghapusan tersebut dilakukan karena sejumlah hotel dan vila dinilai tidak berizin atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan OTA maupun Kementerian Pariwisata.
Pengelola akomodasi yang dihapus kemudian terpaksa mempromosikan usahanya melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram, X, dan platform lainnya. Menurut Putri Wardhana, fenomena ini merupakan hal yang wajar karena bisnis akomodasi tidak dapat bertahan tanpa promosi. Beriklan melalui media sosial menjadi salah satu solusi yang masuk akal bagi mereka.
Jika dilihat sekilas, yang tampak hanyalah penghapusan hotel dari aplikasi OTA. Namun, tidak semua orang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik hubungan tersebut. Belum tentu seluruh dari 1.600 akomodasi itu merupakan penginapan yang tidak berizin. Bisa jadi terdapat hotel atau vila yang justru melanggar ketentuan OTA. Lalu, aturan apa yang sebenarnya dilanggar?
Dari pertanyaan tersebut, setidaknya dapat dibedakan dua kelompok akomodasi, yakni hotel ilegal dan hotel yang melanggar ketentuan OTA. Hotel ilegal merupakan penginapan yang beroperasi tanpa izin. Sementara itu, hotel yang melanggar adalah hotel yang tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan OTA dalam kerja sama bisnis.
Intrik Hotel dan OTA
Fenomena delist memperlihatkan berbagai intrik dalam bisnis akomodasi. Bisnis hotel dan vila tidak sesederhana yang terlihat. Sebagai penyedia jasa, hotel harus menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan agar usahanya tetap layak. Mengelola hotel bukanlah pekerjaan yang mudah. Bahkan, terdapat sekolah yang membuka jurusan perhotelan. Setelah operasional berjalan, tantangan berikutnya adalah menarik pelanggan.
Salah satu cara paling praktis untuk menarik pelancong ialah melalui Online Travel Agent (OTA). OTA menampilkan hotel di aplikasi, situs web, maupun kanal miliknya sehingga pelancong dapat menemukan penginapan dengan lebih mudah. Di sisi lain, hotel memperoleh akses pasar yang lebih luas. Dengan demikian, kedua belah pihak sama-sama memperoleh keuntungan.
Pesan Langsung atau OTA
Masyarakat kerap memperdebatkan pilihan antara memesan hotel secara langsung atau melalui OTA. Bagi pelancong dengan anggaran terbatas, pilihan tersebut menjadi pertimbangan penting.
Sebagian orang berpendapat bahwa memesan langsung lebih menguntungkan karena harga kamar bisa lebih murah, memungkinkan negosiasi harga maupun fasilitas, serta memberi akses terhadap program loyalitas atau bonus tertentu. Oleh karena itu, pemesanan langsung sering dianggap lebih menguntungkan.
Di sisi lain, OTA menawarkan berbagai fitur, seperti perbandingan harga, promo, diskon, ulasan, serta informasi ketersediaan kamar. Berbagai fitur tersebut memudahkan pelancong dalam menyusun rencana perjalanan. Karena itu, OTA tetap diminati hingga sekarang.
Di permukaan, hubungan hotel dan OTA tampak saling menguntungkan. Namun, layaknya fenomena gunung es, persoalan utama justru berada di balik hubungan tersebut. Sejumlah perjanjian antara hotel dan OTA dinilai memberatkan pihak hotel. Kondisi inilah yang mendorong sebagian hotel melanggar ketentuan yang berlaku.
Rate Parity
Rate parity merupakan klausul yang mengharuskan harga kamar hotel sama di seluruh kanal penjualan. Jika harga sebuah kamar Rp300.000 per malam, harga tersebut harus sama di Agoda, Traveloka, Booking, situs resmi hotel, media sosial, maupun pemesanan langsung.
Akibatnya, pelancong tidak memperoleh keuntungan khusus dengan memesan melalui kanal tertentu.
Padahal, banyak hotel ingin memiliki keleluasaan dalam menentukan harga, memberikan bonus kepada tamu yang memesan langsung, atau menurunkan harga untuk menarik pelanggan. Jika hotel menetapkan harga di luar ketentuan tersebut, hotel dapat kehilangan rekomendasi pencarian atau bahkan dihapus dari OTA.
Komisi yang Tinggi
Menurut situs Aplikasi Hotel Murah, komisi OTA berkisar antara 15% hingga 25% untuk setiap pemesanan. Besarnya komisi bergantung pada program yang dipilih hotel. Sebagai contoh, jika tarif kamar Rp700.000 per malam dan komisinya 15%, OTA memperoleh Rp105.000.
Apabila hotel ingin tampil di halaman depan aplikasi, komisi yang dibayarkan dapat mencapai 25% atau sekitar Rp175.000. Komisi tersebut mengurangi pendapatan bersih hotel, sementara pihak hotel tetap harus menanggung biaya operasional, seperti listrik, air, pendingin ruangan (AC), dan gaji karyawan. Akibatnya, margin keuntungan hotel dapat menjadi sangat tipis.
Alokasi Kamar Wajib
Hotel wajib mengalokasikan sejumlah kamar untuk OTA setiap hari. Semakin banyak OTA yang bekerja sama dengan hotel, semakin banyak pula kamar yang harus disediakan. Kondisi ini dapat merugikan hotel pada musim liburan karena tamu yang ingin memesan langsung mungkin tidak memperoleh kamar. Jika hotel menolak pesanan dari OTA atau tidak memenuhi kewajiban tersebut, hotel dapat dikenai sanksi.
Penulis: Angga Putra Mahardika
Editor: Ikhsan Tiaz Setiawan