Cirebon, LPM FatsOeN – Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum kini dapat mengakses layanan konsultasi dan bantuan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC). Layanan ini terbuka bagi civitas academica maupun masyarakat umum, dengan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), PKBH UINSSC menyediakan sejumlah layanan, mulai dari konsultasi hukum hingga pendampingan perkara di pengadilan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan nonlitigasi, seperti mediasi dan negosiasi, untuk menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan.
Layanan tersebut ditujukan bagi mahasiswa, dosen, pegawai, dan masyarakat umum. Perhatian juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu secara ekonomi dan kelompok rentan yang membutuhkan bantuan untuk menghadapi persoalan hukum.
Selain konsultasi dan pendampingan perkara, PKBH UINSSC menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dapat memanfaatkan pendampingan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
PKBH UINSSC dikelola oleh H. Ahmad Khoiruddin, Lc., M.H. selaku ketua, bersama advokat berlisensi, akademisi hukum, dan relawan hukum. Melalui layanan tersebut, PKBH menjadi salah satu fasilitas di lingkungan perguruan tinggi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat mendatangi kantor PKBH UINSSC di Jalan Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Konsultasi juga dapat diawali secara daring melalui situs resmi pkbh.uinssc.ac.id.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp di nomor 0822-3014-4449 atau 0896-0604-2157, Instagram @pkbhuinsse, dan email pkbh.syekhnurjati@gmail.com.
Tags
Kampusiana