(Ilustrasi: LPM FatsOeN/Denisa Nazwa Alaida) 



IAIN, LPM FatsOeN - Kabar pasti akan adanya keringanan UKT di semester genap masih menjadi keresahan mahasiswa. Ketua Umum Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I), Rifqi Fadhillah menanggapi akan hal tersebut. Rifqi mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan para Senat dari kampus lain. Ia pula telah menginstruksikan kepada DEMA-I untuk melakukan survei mengenai masalah UKT kepada para mahasiswa. Selasa (25/1/22) ia melakukan konsolidasi untuk menampung aspirasi mahasiswa. Hasil konsolidasi ini yang nantinya akan ia bawa sebagai bahan audiensi kepada para pimpinan lembaga kampus.

"Untuk masalah pengurangan UKT mungkin semester ini akan cukup sulit karena tidak adanya payung hukum yang berlaku, KMA dari nomer 81 Tahun 2021 dari Kemenag sudah tidak berlaku di tahun ini. Hal inilah yang menurutnya pengurangan UKT menjadi sangat sulit, tidak adanya regulasi atau konstitusi yang bisa kita jadikan landasan untuk adanya pengurangan UKT,” ujar Rifqi. 

Namun menurutnya pihaknya akan mencoba untuk mendesak para pimpinan untuk mengeluarkan kebijakan yang memihak kepada mahasiswa. Ia juga berharap agar Kemenag mengeluarkan KMA terbaru mengenai UKT di tahun ini.

Ketika diwawancari mengenai survei UKT, Formatur terpilih DEMA-I, Fatihul Fauzi mengatakan bahwa ada sekitar  89,4% mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT di semester genap, serta 99,2% yang mengiginkan keringanan bagi yang ekonominya terdampak pandemi.

"Hingga sekarang sudah ada sekitar 4285 orang yang mengisi survei ini, jumlah ini masih jauh dari target yang direncanakan yaitu sekitar 50% mahasiswa, “ Tutur Fatihul. 
Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi amanah untuk disampaikan kepada pihak rektorat yang mengiginkan keringanan UKT. 

Fatihul juga berharap kebijakan keringanan UKT akan datang, baik dari pihak Rektorat ataupun Kemenag.

“Semoga kampus menimbang strata sosial keluarga mahasiswa yang terkendala, tetapi memiliki keinginan kuliah yang tinggi dikampus kita,” pungkasnya. 


Penulis: Fahmi Labibinajib dan Dea Mariyana
Editor : Zulva Azhar


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama