Teror Pembungkaman di Balik Serangan Air Keras

Foto: KontraS

Malam itu seharusnya menjadi malam yang cukup tenang bagi Andrie Yunus. Aktivis HAM yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu baru saja menyelesaikan perekaman podcast di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun ketenangan malam tersebut mendadak berubah menjadi teror ketika cairan kimia bersifat korosif disiramkan ke tubuhnya oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Salemba I, kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.37 WIB. Sesaat setelah terkena siraman, Andrie menghentikan motornya dan terjatuh sambil berteriak meminta pertolongan. Akibat cairan tersebut, pakaian yang dikenakannya bahkan sampai meleleh.

Cairan itu mengenai bagian kanan tubuh Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Dua orang rekannya kemudian membawa Andrie ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan diagnosis awal dokter, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen. Ia kini ditangani oleh enam dokter spesialis, yakni spesialis mata, THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan), tulang, saraf, penyakit dalam, kulit, dan thoraks.

Secara sederhana, pertanyaan yang mungkin muncul adalah persoalan apa yang bisa menimpa seseorang hingga berujung pada tindakan seperti ini. Jika memang terdapat konflik dengan pihak lain, bukankah penyelesaiannya dapat ditempuh tanpa kekerasan. Tindakan semacam ini jelas merupakan tindak kriminal yang dapat menjerat pelakunya dalam perkara pidana.

Namun pemikiran normatif semacam itu tampaknya tidak selalu berlaku bagi sebagian orang. Ada pihak yang memilih caranya sendiri dalam menyelesaikan persoalan, terlepas dari cara yang lazim ditempuh oleh masyarakat pada umumnya.

Tindakan kekerasan yang diduga telah direncanakan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, menunjukkan bahwa pelaku bukan sembarang pihak. Metode yang digunakan melibatkan cairan kimia berbahaya yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.

Selama pelaku belum terungkap, motif sebenarnya juga tidak akan sepenuhnya tersingkap. Dugaan bahwa serangan terhadap seorang aktivis HAM merupakan bentuk pembungkaman masih berada pada ranah interpretasi.

Interpretasi tersebut muncul bukan tanpa landasan. Ia terbentuk dari konteks kronologis sekaligus historis yang mengelilingi sosok Andrie Yunus.

Andrie dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal dalam isu keadilan dan hak asasi manusia. Ia aktif mendorong reformasi sektor keamanan serta memperjuangkan korban kekerasan negara. Ia juga kerap mengkritisi kebijakan yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi.

Salah satunya adalah kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI. Pada 2025, Andrie bersama sejumlah aktivis lain pernah menggerebek rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar secara tertutup di sebuah hotel di Jakarta. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap proses legislasi yang dinilai tidak transparan.

Selain itu, Andrie juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji formal Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan tersebut, ia menyampaikan pandangan dari perspektif masyarakat sipil terkait proses pembentukan regulasi tersebut.

Jika melihat ke belakang, kasus serupa pernah menimpa Novel Baswedan pada 2017. Saat itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diserang dengan air keras setelah menangani kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Meski pelaku lapangan akhirnya tertangkap, dalang di balik penyerangan tersebut tidak pernah sepenuhnya terungkap.

Secara hukum, motif penyerangan terhadap Andrie Yunus memang belum dapat dipastikan. Namun secara kronologis dan historis, serangan terhadap aktivis HAM bukanlah sesuatu yang sepenuhnya kebetulan.

Serangan semacam ini tidak hanya meninggalkan luka fisik permanen bagi korban. Ia juga menyisakan luka psikologis yang lebih luas, yaitu kekhawatiran terhadap ruang publik dan kebebasan bersuara.

Kasus semacam ini menunjukkan bagaimana kekerasan masih digunakan sebagai ancaman terhadap siapa pun yang dianggap terlalu “berisik” bagi pihak-pihak yang tidak ingin terusik. Maraknya intimidasi terhadap pegiat isu publik juga memberi sinyal bahwa sistem perlindungan terhadap suara kritis masih rapuh.

Jika berkaca pada catatan historis, negeri ini belum pernah benar-benar tuntas menangani berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, bahkan setelah berakhirnya rezim Orde Baru.

Mereka yang bergerak di isu-isu kemanusiaan kerap menghadapi perlakuan yang tidak manusiawi dan bahkan berakhir menjadi misteri yang tidak sepenuhnya terpecahkan. Selama siklus ini terus berulang, tragedi yang menyertainya pun berpotensi terus terjadi.

Akibatnya, daftar panjang “pahlawan kemanusiaan” bertambah. Ironisnya, mereka yang disebut demikian pada kenyataannya adalah korban kemanusiaan itu sendiri.

Di titik ini muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Kepada siapa para pejuang kemanusiaan ini harus berlindung. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan, sementara dalam praktiknya sering kali mereka tidak merasa lebih aman dari pihak yang justru mereka kritisi.

Dalam siklus yang terus berulang ini, tragedi demi tragedi terjadi. Sementara penanganannya kerap terasa tidak memadai, isu-isu yang semula disuarakan perlahan kembali tenggelam, seolah ditata rapi hingga hilang dari perhatian publik.

Pada akhirnya, kondisi semacam ini hanya semakin menguatkan interpretasi bahwa penyiraman air keras bukan sekadar tindakan kekerasan, melainkan pesan tersirat yang ingin disampaikan untuk membungkam.

Penulis: Tanu Hasyim
Editor: Ikhsan Tiaz Setiawan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama