Menagih Janji Ruang Aman di Institusi Pendidikan

Ilustrasi Foto: M. Royyan Fadilah

Cirebon, LPM FatsOen - Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan kembali mengangkat persoalan lama yang belum tuntas ditangani. Seorang oknum kiai berinisial AS di Pati, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati. Peristiwa ini perlu dibaca sebagai persoalan yang lebih luas karena menyangkut relasi kuasa yang timpang, legitimasi sosial yang disalahgunakan, serta lemahnya sistem perlindungan.

Dengan doktrin kepatuhan dan ancaman pengusiran, pelaku diduga menjalankan aksinya sejak 2024. Sebagian besar korban merupakan anak yatim yang bergantung pada pendidikan gratis. Kondisi sosial dan ekonomi yang rapuh membuat mereka kehilangan ruang aman sekaligus kehilangan pilihan untuk menolak. Kepatuhan diposisikan sebagai kewajiban, sementara penolakan terasa berisiko besar.

Untuk menutupi jejak, pelaku diduga merekayasa pernikahan bagi santriwati yang hamil dengan santri laki-laki lain. Praktik ini menghadirkan ironi karena digunakan sebagai cara menghapus bukti sekaligus membungkam suara korban.

Data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan seksual masih mendominasi kekerasan berbasis gender di Indonesia. Pada 2025 tercatat 3.682 kasus KBGtP (Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan) dengan komposisi kekerasan seksual 37,51 persen, kekerasan psikis 32,48 persen, kekerasan fisik 18,93 persen, dan kekerasan ekonomi 11,07 persen. Mayoritas korban berada pada usia 18 tahun ke atas, fase yang beririsan dengan pendidikan dan awal kemandirian sekaligus rentan terhadap manipulasi.

Angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kenyataan. Banyak korban memilih diam karena tidak memiliki ruang aman untuk berbicara.

Ketika kekerasan terjadi di ruang yang dilapisi legitimasi agama, respons negara kerap berjalan lambat akibat kehati-hatian berlebih. Korban akhirnya menghadapi pelaku sekaligus stigma sosial, tekanan lingkungan, dan keraguan terhadap proses hukum. Dalam banyak peristiwa, keberanian korban untuk bersuara terlihat lebih cepat dibanding langkah negara.

Ledakan kemarahan publik hari ini mencerminkan akumulasi kekecewaan panjang terhadap respons negara yang sering terlambat. Keadilan tidak seharusnya menunggu tekanan publik. Negara perlu bergerak tanpa menunggu isu menjadi viral.

Kasus di Pati menjadi alarm keras tentang sistem yang masih memberi ruang bagi kekerasan ini tumbuh. Pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan korban, tetapi juga kepercayaan publik pada negara. 

Negara perlu meninggalkan pendekatan reaktif. Pemerintah harus memastikan setiap institusi pendidikan termasuk pesantren memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terstandar serta diawasi secara berkala. Pengawasan independen penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam penanganan internal.

Penyediaan kanal pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban harus menjadi prioritas. Tanpa jaminan perlindungan, keberanian untuk bersuara akan selalu dibayangi rasa takut. Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga perlu didorong hingga tingkat daerah agar tidak berhenti sebagai kerangka normatif di pusat.

Penulis: Nuria Febrianti
Editor: Ikhsan Tiaz Setiawan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama