(Sumber Gambar : Freepik.com)

“Sesuai dengan UUD 1945 di Pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia ialah Negara Hukum” Tutur Pak Bakhul Amal salah satu Dosen kampusku saat memberikan kuliahnya tentang Hukum, HAM dan Demokrasi.

Masyarakat pada umumnya mungkin asing mendengar istilah negara hukum atau Albert Venn Dicey menyebutnya Rule Of Law. Terkecuali bagi Mahasiswa jurusan Hukum. Bahkan banyak masyarakat menilai hukum adalah ketidakadilan. Sehingga Brian Z. Tamanaha Penulis Buku A Realistic Theory of Law menyinggung hal ini di mana ketika hukum dipahami sebagai sistem akan terjadi masalah di masyarakat.


Negara

Apabila kita baca pada buku Politica karya Filsuf Aristoteles yang hidup sebelum Masehi mengartikan Negara hanya sebatas wilayah yang kecil atau disebut polis. Kentara pandangan Aristoteles tersebut berangkat dari bentuk Negara yang kala itu masih berbicara mengenai hubungan antar masyarakat saja. Masuk di Abad 17, muncul definisi Negara dari para Pakar seperti Thomas Hobbes, John Locke dan J.J Rousseau yakni Negara sebagai akibat dari hasil perjanjian masyarakat dengan alamiah (statue of nature) tapi sudah ada kekuatan hukum dalam perjanjianya.

Di buku Hukum dan Mayarakat karya Bakhrul Amal, menukil arti Negara Modern dari Bernard Crick dalam bukunya Study Comparative: Basic Forms Of Goverment memahami negara modern sebagai negara yang berdaulat. Singkatnya Negara dalam pemerintahnya merupakan satu-satunya kekuatan tertinggi terkhusus mempertahankan kemerdekaan wilayahnya. Berdaulat atau soverign bagi Mochtar Kusumaatmadja mantan mentri kehakiman dan luar negeri era orde baru, kedaulatan adalah sifat dasar dan karatketristik dari suatu negara di mana negara itu berdaulat tapi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. dengan kata lain negara tidak lagi memiliki kedaulatan di luar wilayahnya selaras dengan ide besar Hans Kelsen kaitannya terhadap negara, prinsip hukum par in parem non habet imperium tidak dapat yurisdiksi suatu negara diterapakan atas negara lainya kecuali telah ada persetujuan sebelumnya alias traktat (asas statuta mixta).

Lain Bernard Crick, lain juga Miriam Budiardjo di dalam karya fenomenalnya Dasar-dasar Ilmu Politik halaman 52-54 menerangkan komponen-komponen negara modern: pertama, adanya wilayah; kedua. penduduk; ketiga, pemerintah; keempat, kedaulatan.


Hukum

Manusia selalu hidup berkelompok seiring berjalanya perkembangan manusia, dari interaksi itu muncul istilah masyarakat. Jika membaca buku Dasar-dasar Teori Sosiologi karya Muhammad Syakur pada halaman 122 mendeskipsikan teori Goerg Simmel di mana masyarakat sebagai hasil interaksi timbal balik. Simmel menyatakan seseorang menjadi masyarakat tentu mengalami proses individualisasi dan sosialisasi. Masyarakat itu ada ketika individu mengadakan interaksi dengan individu-individu lainnya. Jadi, melalui interaksi timbal balik, di mana individu saling berhubungan dan saling mempengaruhi, maka masyarakat itu muncul.

Masuk pada tatanan hukum. masih mengutip Prof Satjipto Rahardjo dari bukunya Ilmu Hukum menerangkan hukum yang “murni”, dibuat secara sengaja oleh suatu badan dalam masyarakat yang khusus ditugasi untuk menjalankan penciptaan atau pembuatan hukum, karena datang dari masyarakat dalam hukum harus bersinggungan dengan kearifan dalam masyarakat. Bahkan Prof Tcip mengatakan tidak ada tatanan sosial, termasuk di dalamnya tatanan hukum yang tidak bertolak dari kearifan pandangan tentang manusia dan masyarakat. Lalu bagaimana dengan istilah sengaja dari ungkapan Prof Tcip, penulis memandang adanya hukum untuk menghadirkan ketertiban dan keteraturan di masyarakat, ditambah Gustav Radbuch memandang nilai dasar dari hukum itu dituntut untuk memenuhi keadilan, kegunaaan, dan kepastian hukum. ketika tiga nilai diatas terpenuhi maka terciptalah ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.

Merenungkan teori Lawrence M. Friedman yang perlu diperhatikan mengenai hukum selain pemerintah adalah masyarakat biasa, yang hidup di tengah-tengah lingkungan modern dan demokratis tetapi sangat kurang informasi atau bahkan salah informasi (misinformed) tentang isu dan kebijakan hukum yang berujung menyalahkan substansi hukum. Lebih jelas Friedman melalui teori bekerjanya hukum berpendapat ketika hukum dipandang sebagai sistem artinya dalam negara itu harus memenuhi substansi yakni aturan sebenarnya yang berlaku di masyarakat, prosedur yaitu adanya cara menyelesaikan jika ada sengketa perihal aturan yang ditetapkan oleh undang-undang, struktur atau lembaga-lembaga yang mengurusi sengketa yang dalam hal ini pengaduan semisal pengadilan dan badan administratif, dan yang terakhir budaya hukum kaitanya dengan sikap perilaku di masyarakat tentang hukum. tatkala semua elemen tadi berjalan harmonis maka hukum yang dicita-citakan atau ius constituendum akan terjadi. oleh karenanya kesadaran masyarakat akan hukum sangat penting sekali.


Penutup

Di bagian akhir ini, penulis ingin mengulas teori negara hukum atau rule of law Albert Van Dicey. Teori ini sangat relevan mengingat Indonesia adalah negara hukum. pada teori AV Dicey dalam bukunya Introduction To The Study Of Law Constitution menjelaskan negara hukum memiliki tiga ciri. PertamaThe Absolute Supremacy atau supremasi hukum, kedua, Equality Before The Law kesetaraan di hadapan hukum, ketiga, Based On Constitution hukum yang ditegakkan berdasarkan pada konstitusi. Ketiga hal itu yang harus dipenuhi dan melegitimasi Indonesia sebagai Negara yang menganut negara hukum.

Hukum itu merupakan kebutuhan masyarakat dalam sebuah negara, seperti penjelasan dari Jean-jacques Rousseau hukum berdasarkan kebutuhan umum karena hanya hukum yang bisa melindungi perbedaan antara kehendak, keinginan, kepentingan bersama.

 

Penulis: Hasbi Muhammad - Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama