![]() |
Foto: Desi Rahmawati |
Cirebon, LPM FatsOeN – Seorang remaja perempuan berinisial S (16 tahun), penyandang disabilitas intelektual yang menjalani perawatan tuberkulosis (TBC) di ruang isolasi Rumah Sakit Pertamina, Klayan, Cirebon, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang perawat laki-laki berinisial DN (31 tahun).
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, NS (38 tahun), mencurigai perubahan perilaku anaknya serta mendengar jeritan tidak wajar selama masa perawatan.
Dalam keterbatasannya, S akhirnya menceritakan pengalaman kelam yang ia alami kepada sang ibu. Dilansir dari Tempo, korban bercerita kepada ibunya bahwa ia pernah mengalami pelecehan saat dirawat di rumah sakit.
“Ma, itu dokter yang di rumah sakit pernah masukin anu-nya ke saya,” tutur NS menirukan ucapan anaknya.
Menurut AKBP Eko Iskandar, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 Desember 2024. Dugaan sementara, pelecehan terjadi sebanyak tiga kali selama proses perawatan di ruang isolasi.
Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota pada awal Mei 2025. Saat ini DN diberhentikan dari jabatannya pada 30 April 2025, dan sedang menjalani proses hukum.
Tindakan pelecehan seksual terhadap anak, terlebih penyandang disabilitas, tergolong pelanggaran berat. Menurut akun Instagram Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cirebon Raya, perbuatan ini dapat dijerat berbagai regulasi hukum.
Salah satunya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, yang mengancam pelaku kekerasan seksual dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Hukumannya dapat diperberat apabila korbannya adalah anak penyandang disabilitas.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi institusi layanan publik, khususnya rumah sakit untuk memperketat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap pasien, terutama mereka yang dalam kondisi rentan. Terlebih, akhir-akhir ini marak terjadi tindak pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan layanan kesehatan.
Penulis: Fadhil Muhammad RF