Isu Dugaan Pemerasan Oknum Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Mencuat, Kasus Diproses Secara Internal

Ilustrasi: Salma Izzati

Cirebon, LPM FatsOeN - Dugaan pemerasan uang yang menyeret seorang oknum dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon kini diproses secara internal. Ketua Jurusan Bimbingan Konseling Islam (BKI) dan Dekan FDKI menyatakan penanganan kasus tersebut masih berlangsung, termasuk proses pemberian sanksi.

Kasus ini mencuat melalui unggahan akun anonim @skandalkampusuinssc pada 19 September 2026. Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari mahasiswa.

Sejumlah tangkapan layar yang diunggah dalam akun tersebut memperlihatkan percakapan antara mahasiswa dan oknum dosen mengenai transaksi sejumlah uang. Bukti tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan pemerasan.

Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FDKI, Vio Naturohmat, membenarkan adanya informasi mengenai oknum dosen yang meminjam uang kepada mahasiswa. Namun, ia mengatakan dugaan penggunaan uang tersebut untuk judi online (judol) belum dapat dipastikan.

“Informasi atau isu mengenai beliau meminjam uang ke mahasiswa itu betul, tapi tidak dengan asumsi perihal judol,” ujar Vio dalam wawancara bersama LPM Fatsoen.

Menurut Vio, persoalan tersebut telah sampai ke tingkat rektorat. Ia mengatakan pihak fakultas telah melakukan audiensi dan berkoordinasi dengan rektorat untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial.

“Sebenarnya tindak lanjut itu sudah sekarang diproses, karena Ibu Dekan sendiri sama kami itu didampingi ketika Ibu Dekan itu komunikasi ke rektorat mengenai isu yang beredar ke sosial media,” katanya.

Ketua Jurusan BKI, Bambang Setiawan, mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penanganan, termasuk terkait pemberian sanksi kepada dosen yang bersangkutan.

“Sekarang masih sedang proses aja, sedang ditangani untuk pemberian saksinya,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan penanganan kasus dilakukan secara internal oleh pihak terkait di lingkungan fakultas serta melalui koordinasi dengan pihak kampus.

“Intinya sedang diproses secara internal, lain di fakultas, dan juga koordinasi dengan pihak kampus,” ujarnya.

Dekan FDKI, Naila Farah, juga menyatakan pihak fakultas tengah memproses dan menindaklanjuti kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan Naila melalui pesan WhatsApp kepada LPM Fatsoen.

“Kami FDKI sedang memproses dan menindaklanjuti kasus ini, berikan kami waktu ya,” ujar Naila.

Sementara itu, oknum dosen berinisial HB memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah oleh akun resmi Himpunan Mahasiswa Jurusan BKI, @himabki_uinssc, pada 22 September 2026.

Dalam video tersebut, HB menyatakan kesiapannya menerima sanksi dari lembaga dan menjalankan konsekuensi atas proses yang berlangsung.

“Saya akan menerima sanksi apapun dari lembaga baik dalam bentuk tulis ataupun lisan, saya akan menjalankan konsekuensi dengan baik dan benar,” ujar HB.

Penulis: Salsabila Anggun Azzahra
Editor: Ikhsan Tiaz Setiawan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama