Selayang Pandang Hasil Dialog Terbuka (Audiensi) pada Kamis, (02/02)
Sumber: Dokumentasi Penulis

LPM FatsOeN, IAIN Syekh Nurjati Cirebon – Kamis, (02/02) Hasil Dialog Terbuka (Audiensi) yang dilakukan oleh Mahasiswa-Mahasiswi dibantu Ormawa-Ormawa dengan Jajaran Pimpinan Lembaga IAIN Syekh Nurjati Cirebon terkait permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir menemui titik terang atas tuntutan-tuntutannya.


Telah terjawab tuntutan yang diaspirasikan para Mahasiswa-Mahasiswi terkait:

  1. Waktu Pembayaran UKT dibuka gelombang 2 dari tanggal 8 s.d. 10 Februari 2023 dan pengisian KRS gelombang 2 dimulai dari tanggal 11 s.d. 13 Februari 2023.
  2. Pengajuan dana bantuan fakultas sebagai alternatif banding UKT bagi yang terkendala dalam pembayaran UKT melalui fakultas masing-masing. (Mekanisme banding UKT ada di Fakultas (Dema-F) didampingi bersama Sema-F dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dengan menempuh seleksi syarat-syarat tertentu).
  3. Sinkronisasi data PTIPD terkait verifikasi proses pembayaran UKT.
  4. Ketegasan pimpinan terhadap temuan pembayaran tambahan di luar UKT (Pungutan Liar)


Berawal dari hasil survei rekapitulasi keseluruhan Mahasiswa dan Mahasiswi yang terkendala terkait UKT pada survei kuesioner yang telah dibagikan sejak Jum'at (27/01) terdapat sejumlah total 1.378 mahasiswa dari keempat Fakultas yang ada yakni, Fak. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) 448 orang, lalu Fakultas Fak. Dakwah dan Keguruan (FDKI) 339 orang, Fak. Syariah 260 orang, Fak. Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) 216 orang, dan Fak. Ushuluddin dan Adab (FUA) 115 orang.


Hasil notula Rapat Konsolidasi Audiensi pada Rabu, (01/02) kemarin, berisikan terkait keluhan-keluhan yang dialami mahasiswa atas Persoalan UKT yakni, permintaan perpanjangan waktu pembayaran UKT, Keringanan UKT, Tagihan UKT di Smartcampus tidak muncul, dan Hambatan ekonomi mahasiswa/i yang belum berkecukupan untuk membayar UKT. 


Solusi dan alternatif yang dinegosiasikan di antaranya terkait Pemenuhan Hak Mahasiswa dalam UU RI pasal 76 tentang memberikan beasiswa pada mahasiswa yang berprestasi, memberikan bantuan atau membebaskan biaya pendidikan kepada mahasiswa; dan juga seperti pengajuan memberikan pinjaman tanpa adanya bunga atau tagihan sampai lulus.Kemudian, dalam proses banding UKT diajukan dan diproses melalui jurusan atau fakultas masing-masing; dan terkait prosedur cuti perkuliahan ditempuh dengan tanpa membayar biaya apapun alias gratis.


Hasil Dialog Terbuka (Audiensi) pada (02/02) berakhir sesuai dengan tuntutan apa yang telah disebutkan keempat poin di awal dan beberapa ajuan lainnya belum menemukan hasil yang terang. 


Mengenai UKT yang dirapatkan pimpinan dalam RAPIN adalah adanya masa transisi dari Smartcampus ke Portal Akademik sehingga waktu pembayaran atau pengisian KRS, KHS, serta UKT dalam sistem yang baru tidak bisa sama, sebab telah disetting sesuai tanggal yang ditetapkan. Bahwa perkuliahan dimulai tanggal 20 Februari 2023 sehingga rentang Juli sampai Agustus adalah untuk mahasiswa yang belum lulus maka harus dimajukan. Mahasiswa yang ingin mengajukan UKT dapat diajukan pada fakultas masing-masing dengan syarat-syarat tertentu.


Terkait UPZ terdapat lima hal pokok, yaitu:

  1. Bantuan UPZ bukan beasiswa;  
  2. Berdasarkan dari ketersedian dana;
  3. Berasal dari zakat dosen dan karyawan;
  4. Bersyarat; dan
  5. Terbatas kuota.


Penulis: Akhmad J. & Hanipah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama