Iustrasi 4 Pilar Demokrasi

(Sources: www.swarasenayan.com)


Kebutuhan mencari informasi kini amat krusial apalagi di Indonesia yang tengah berlangsungnya tahun politik, tentu kita ingin mencari berita yang segar, akurat, dan tepercaya sebagai pedoman di mana marak mencuatnya asumsi masyarakat yang bertebaran akan isu-isu kepemiluan. Pers sangat penting guna menangkal berita-berita bohong atau hoax. Selaras dengan hal tersebut novelis berkebangsaan AS, Mark Twain pernah mengatakan, "hanya ada dua hal yang bisa menyinari dunia: sinar matahari di langit dan pers di muka bumi." 

Pers di sini tidak hanya berfungsi sebagai anjing penjaga atau watchdog saja, seperti mengawasi dan memberi kritikan terhadap siapapun yang memimpin lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga-lembaga terkait penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendidikan kepada khalayak sekaligus menyajikan informasi bermuatan edukasi agar warga negara bisa membuat pilihan rasional terbaik. 

Menghadapi pesta demokrasi berupa Pemilihan Umum (Pemilu), pers bertanggung jawab menyajikan informasi berimbang, akurat, dan objektif tentang Pemilu, serta seyogianya menjaga independensi mereka sebagai lembaga media dan tak terlibat dalam kepentingan politik yang dapat mempengaruhi pemilih. Tugas pers juga termasuk memperkuat kesadaran demokratis dan mendukung proses pemilu yang adil dan transparan dengan memberikan informasi terperinci tentang proses pemilu, termasuk pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

Selanjutnya selain sebagai penyampai informasi, peran lain menjadi aktor dalam demokrasi serta menciptakan dan membentuk paham politik dalam masyarakat. Selain sebagai saran komunikasi rakyat dengan pemerintah juga menjadi saran komunikasi publik. Bahkan pers menjadi kanal/stasiun yang memfasilitasi pertemuan berbagai kekuatan dan kepentingan. Dengan kedudukan seperti itulah maka pers yang independen diperlukan dalam membangun demokrasi di Indonesia. 

Seperti yang dikemukakan James Madison Presiden keempat AS, "Kebebasan pers adalah salah satu benteng terbesar kemerdekaan." Kemudian selaras dengan itu, Prof. Miriam Budiardjo menyatakan, salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab. Hal tersebut berarti pers yang bebas harus menghormati peranan itu, dengan menolak semua tekanan dari berbagai aspek baik pemerintah, pemasangan iklan, dan kepentingan kelompok khusus dalam masyarakat, atau memiliki persekutuan partai politik atau golongan tertentu. 

Kebebasan pers diperlukan untuk demokrasi, keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itulah dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. 

Namun tidaklah mudah bagi pers yang mengakomodasi informasi bagi publik karena harus menghadapi tantangan yang menyangkut kebebasan dan independen, seperti pengusaha atau oligarki yang mengendalikan media, lalu media yang hanya mengejar rating dengan cara click bait hal lain seperti ditunggangi politik bisa menyebabkan penurunan kualitas pemberitaan. Belum lagi menyangkut tindakan represi dan pemenjaraan atas kebebasan digital meningkat dan

berdampak pada kerja-kerja jurnalistik. Dalam dunia digital, teknologi dapat memanipulasi dengan kekuatan yang luar biasa. Serangan eksponensial, mesin propaganda, bahkan hate messengers (pesan-pesan menebar kebencian).

Oleh karena itu, peran pers menjelang Pemilu ini sangat vital sebagai upaya antisipasi agar masyarakat semakin melek akan pesta demokrasi yang menentukan nasib bangsa ke depan. Adapun yang bisa dilakukan di tengah perkembangan platform digital dan media sosial, media pers tetap dituntut profesional dalam membuat cover both-side, melakukan verifikasi, mencerna dan menyaring informasi hingga menghasilkan sebuah sumber berita yang dapat dipercaya (kredibel). Berita-berita yang dihasilkan juga berdampak mencerdaskan, mendidik, dan mencerahkan. 

Kemudian, dalam segi regulasi untuk memberi rasa keamanan bagi wartawan dan media sendiri harus dipastikan lagi regulasi yang mengaturnya. Karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016), belum cukup memberikan perlindungan. Hal ini sebagaimana diperlihatkan masih seringnya penggunaan Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik yang sudah semestinya dihapus atau dikembalikan sesuai standar hukum hak asasi manusia. Sementara penegakan hukumnya pun kerap diskriminatif dan tak memberikan upaya perlindungan hukum bagi hak warga, karena penegakan hukumnya itu sendiri politik dan cenderung memberi jalan menguatnya impunitas.

Tentunya dengan memperbaiki hal tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi juga mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga bangsa tetap dalam keadaan kondusif hingga Pemilu selesai. Untuk mengukur keberhasilan pemilu sendiri Ditjen Polpum Kemendagri menyampaikan poin indikator di antaranya: 1. Berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku, 2. Partisipasi pemilih yang tinggi, 3. Tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa terutama konflik kekerasan, dan 4. Pemerintahan yang ada tetap berjalan lancar baik di pusat maupun daerah.


Bahan Bacaan: 

Politik, Pinter. Mampukah Media Jadi Pilar Keempat Demokrasi?. https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mampukah-media-jadi-pilar-keempat-demokrasi/ (diakses pada tanggal 15 September 2023)

Adi Prasetyo, Yosep. Demokrasi, Pers, dan Hoax. https://www.hukumonline.com/berita/a/demokrasi-pers-dan-hoax-lt5c85c7a79ea6f/?page=1 (diakses pada tanggal 15 September 2023).

Wiratraman, Herlambang P. “Kebebasan Pers, Hukum, dan Politik Otoritarianisme Digital. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 1

 (2023): 1-31. 


Penulis: Fadlih Abdul Hakim

Editor: Akhmad J.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama