Sumber Foto: Dokumenter Fatsun 

Pada hari Jumat (08/03) sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di halaman rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Mereka adalah ormawa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Tuntutan yang dilayangkan adalah pemakzulan ketua umum SEMA-I yakni Lukman Hakim dan Rasyid Mone sebagai ketua DEMA-I IAIN Syekh Nurjati Cirebon terpilih. 

Dalam pelaksanaannya, mereka juga menuntut untuk adanya pemilihan ulang dan hasil pemilihan ketua SEMA-I dan DEMA-I serta mengganti dan membubarkan PPMU. 

Hal tersebut menjadi polemik dikarenakan mereka yang melakukan aksi tuntutan tersebut berasal dari organisasi biru kuning yang notabenya dianggap penguasa di setiap kampus PTKIN. 

Berikut merupakan rincian dari tuntutan ormawa fakultas yang mengatasnamakan sebagai Aliansi mahasiswa yang melakukan tuntutan pemakzulan ketua umum SEMA-I dan DEMA-I terpilih

TUNTUTAN ORMAWA FAKULTAS APAKAH PANTAS ? : TENTANG INTERPENSI WAREK DITETAPKAN II DAN KONFLICT OF INTEREST DALAM TUNTUTANNYA”

Menanggapi tuntutan dari aliansi Ormawa fakultas dan berikut adalah tuntutan yang dilayangkan :

1. Menolak Segala keputusan yang ditetapkan PPMU yang disangka ilegal.

2. ⁠Menolak pemilihan SEMA dan DEMA terpilih.

3. ⁠ Menuntut untuk membatalkan ketua formatur SEMA dan DEMA terpilih.

4. ⁠Menuntut untuk membubarkan dan membentuk PPMU kembali secara resmi, dengan SK Rektor.

5. ⁠Menuntut untuk mentransparansikan landasan hukum yang dibuat PPMU.

Dengan rasionalisasi :

1. SEMA tidak berhak membentuk PPMU Karena SEMA sudah dinyatakan Non aktif sejak masa tugas di SK berakhir.

2. ⁠PPMU adalah lembaga pemilihan mahasiswa secara independensi dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

3. ⁠Tidak ada landasan hukum yang jelas yang dibuat oleh PPMU.

Penulis membandingkan hal tersebut dengan PUOK Bab 4 bagan struktur organisasi kemahasiswaan dalam bagian struktur organisasi kemahasiswaan. Bahwasanya yang berhak menangani bagian keorganisasian dan kemahasiswaan adalah Wakil Rektor III atau Rektor tidak ada sangkut pautnya dengan Wakil Rektor II yaitu Ilman Nafia. 

Pemilihan DEMA-I, SEMA-I dan PPMU yang seharusnya menjadi tanggungjawab Wakil Rektor III dan tanpa wewenang Wakil Rektor II menjadi rancu dengan datangnya Ilman Nafia yang dicurigai mengintervensi pemilihan SEMA-I dan DEMA-I, begitupun PPMU yang ternyata dalam prosesnya malah dibuat tanpa izin Wakil Rektor III. Hal tersebut membuat penulis beranggapan bahwa didalamnya terdapat kepentingan Wakil Rektor II yang dirahasiakan dari masyarakat kampus.

Kemudian kalau misalnya Wakil Rektor II ikut campur tahu berarti terdapat sesuatu di sana entah itu kepentingan atau hal lain. 

Akan tetapi dalam hal ini walaupun sudah ada materai, seharusnya hal tersebut masih bisa dicabut dan bisa digagalkan. Karena jika melihat pada fungsi materai adalah surat pernjanjian yang nantinya dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan yang artinya bukan berarti syarat sah untuk perjanjian. Jadi walaupun sudah ada materai dan syarat sudah terpenuhi tetap hal tersebut masih bisa dicabut dan bisa digagalkan. 

Selain itu Agam selaku ketua SEMA-I sebelumnya, juga berpendapat bahwasanya hal ini berkepentingan dengan golongan dan mengapa mereka melakukan aksi demonstrasi setelah keputusan sudah final. 

Dalam hal ini penulis yang merupakan kontestan pencalonan DEMA-I dan menjadi lawan debat dari Rasyid Mone pun merasa dicurangi. Hal tersebut penulis lontarkan karena secara administrasi semua persyaratan yang diberikan oleh PPMU sudah lengkap diserahkan namun ternyata Saya dan kawan Saya malah dijadikan sasaran golongan biru kuning yang haus akan kekuasaan dan ingin merengsek kembali menguasai ormawa khususnya di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 

Mereka menuduh Iman Sariman selaku ketua pelaksana PPMU adalah boneka tapi mereka yang masanya banyak juga bonekanya Wakil Rektor II, ibaratnya maling teriak maling. 

Mereka sungguh tidak dewasa dalam berfikir dan berdemokrasi sehingga membuat carut marut dan kegaduhan ketika keputusan sidang MUSEMA dan MUDEMA telah dilaksanakan dan ditetapkan.


Penulis: Rizki Saputro

Editor: Meina Maspupah

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama