(Sumber Gambar: LPM FatsOeN) 

LPM FatsOen–Naila Farah, selaku ketua PSGA menyampaikan kehawatirannya akan jalan cerita yang dikisahkan pada cerpen Predator Bermartabat yang diunggah Fatsun pada sabtu (16/10).

“Cerpen yang sangat menarik, walaupun sifatnya fiksi, bisa saja terjadi di dunia nyata. Atau bahkan juga bisa saja terjadi di kampus kita tercinta ini,” jelasnya.

Kamis (20/10) Naila pun menyampaikan kekesalannya apabila ada dosen yang berani melakukan tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

“Saya pastinya akan sangat mengutuk dan itu merupakan tindakan yang menjijikan, apalagi dilakukan oleh seseorang yang kita anggap sebagai seorang ilmuan, atau akademisi,” Tuturnya.

Apabila hal serupa terjadi di IAIN Cirebon, Ia menjelaskan bahwa PSGA telah memiliki surat peraturan rektor tentang pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual yang sudah disahkan oleh Rektor pada tanggal 19 Nov 2020.

Meskipun SOP PSGA belum disahkan hingga saat ini, Naila berjanji akan terus menagih pengesahan SOP tersebut. Ia pun menjelaskan pengesahan SOP tidak mejadi penghalang bila adanya aduan mengenai kasus pelecehan seksual, PSGA beserta timnya akan menindaklanjuti dengan tegas.

Ia pula mengakui bahwa aduan-aduan tentang pelecehan seksual telah sampai di telinganya sejak lama. Aduan baik pelecehan yang dilakukan sesama mahasiswa, ataupun dosen. Hal yang menjadi kendala adalah ketakutan korban untuk menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk ketidakmauan korban menyebut nama pelaku yang melecehkannya.

“Dikarenakan rasa ketakutan korbannya khawatir, misalnya dalam kondisi bimbingannya dipersulit, atau khawatir MK tidak lulus atau di bawah tekanan ancaman pelaku, padahal PSGA sudah memberi peringatan dan sudah mewanti-wanti bahwa siapapun itu korban kami akan lindungi, bahkan misalnya PSGA meneruskan kasus ini ke pihak rektorat, nama si korban, tidak akan tersentuh sama sekali,” terangnya.

Bila ada aduan, PSGA akan membentuk dewan etik yang terdiri dari berbagai unsur, dari fakultas, dekanat, dari jurusan, dan dari PSGA sendiri. Dewan etik inilah yang selanjutnya akan menangani lebih lanjut permintaan korban. Pelaku akan diadili secara hukum, adapun penyintas akan dilindungi dan diberi konseling.

Naila meminta bantuan dari segala pihak, untuk menciptakan kampus aman dari kekerasan seksual. Ia menyatakan bahwa PSGA tidak bisa bergerak sendiri. PSGA pula memohon keberanian korban untuk melapor dan menyebutkan nama pelaku.

“Lapor ke kami, dan sebut siapa nama pelakunya. Pasti akan kami tangani.” Pungkasnya.

Reporter: Khansa

Penulis : Zulva

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama